Ticker

9/recent/ticker-posts

3 Waktu Yang Dilarang Berhubungan Suami Isteri Dalam Islam

Hubungan suami isteri

Image by: Pexels.com

Berhubungan suami isteri atau berhubungan badan adalah hal yang dianjurkan dalam kehidupan berumah tangga yang sudah terikat oleh pernikahan, bahkan berhubungan suami isteri atau berhubungan badan adalah sebuah kebutuhan dalam kehidupan berumah tangga baik bagi seorang suami ataupun seorang isteri, karena hal tersebut selain untuk mendapatkan keturunan juga untuk menghindarkan nafsu syahwat kita dari lawan jenis yang bukan muhrim atau tidak halal. 

Tetapi bukan berarti pasangan suami isteri yang sah tiap saat atau tiap waktu diperbolehkan untuk berhubungan intim atau berhubungan badan, ada waktu-waktu tertentu yang tidak diperbolehkan berhubungan badan bahkan haram hukumnya jika dilakukan sekalipun dengan pasangan yang sudah sah dalam pernikahan. Dan berikut adalah waktu-waktu yang tidak diperbolehkan berhubungan badan menurut ajaran islam:

1. Saat isteri dalam keadaan Haid

Pada saat isteri sedang haid maka suami isteri tidak boleh melakukan hubungan badan, hal tersebut dijelaskan dalam al-quran surat al-baqarah ayat 222 yang artinya sebagai berikut "Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah haid itu adalah sesuatu yang kotor maka jauhkanlah dirimu dari wanita pada saat haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci".

Menurut pandangan medis melakukan hubungan intim saat isteri sedang haid juga sangat berbahaya karena dapat meningkatkan resiko terkena kangker serviks, hal itu diakibatkan pada saat haid darah kotor yang harusnya mengalir keluar bisa saja malah masuk ke bagian dalam rahim karena terdorong oleh akibat hubungan badan tersebut dan bersarang di rahim sehingga menjadikan kangker serviks. 

Maka solusinya ketika isteri dalam keadaan haid dan suami tidak mampu menahan hasrat berhubungan badan, maka isteri membantu suami dengan berhubungan tanpa memasukan alat kelamin suami ke kelamin isteri, yaitu dengan cara isteri menutupi kemaluanya dengan kain dan suami mencumbunya sampai hasrat birahinya keluar. Cara tersebut telah dicontohkan oleh Rasulullah s.a.w ketika isterinya sedang dalam keadaan haid.

2. Saat Siang hari ketika sedang berpuasa ramadhan

Ketika sedang melakukan puasa ramadhan pasangan suami isteri juga tidak boleh melakukan hubungan badan atau hubungan seks. Apabila dengan sengaja suami isteri melakukan hubungan badan pada saat sedang puasa ramadhan maka puasanya batal dan wajib melakukan penggantian puasa setelah bulan ramadhan dan juga membayar denda karena telah malakukan hubungan seks saat hari bulan puasa. Denda yang harus dibayarkan adalah dengan memerdekakan hamba sahaya, atau berpuasa selama 60 hari berturut-turut, atau memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang dengan hitungan 1 orang masing-masing 0,6kg beras.

Berhubungan badan atau berhubungan seks antara suami isteri pada saat bulan puasa diperbolehkan ketika malam hari. Sebagaimana Allah S.w.t berfirman dalam Al-Qur'an Surat Albaqarah ayat 187 yang artinya "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."

3. Ketika sedang malakukan Ibdah Haji

Berhubungan suami isteri juga tidak boleh dilakukan ketika sedang malakukan ibadah haji tepatnya sebelum tahalul kedua dan sebelum melakukan tawaf ifadah. Allah S.w.t Berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 197 yang artinya “Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah bantahan di dalam masa mengerjakan haji,” 

Apabila melakukan hubungan badan ketika sedang beribadah haji dalam waktu yang telah ditentukan, maka ibadah hajinya harus diulangi secara sempurna dari awal.

Demikianlah waktu-waktu yang dilarang berhubungan suami isteri atau berhubungan seks dalam ajaran agama islam.

Catatan: Dikutif dari berbagai sumber


Baca Juga: 

Hukum berhubungan suami istri saat malam lebaran atau malam takbiran

Posting Komentar

0 Komentar