Ticker

9/recent/ticker-posts

Hukum berhubungan suami istri di malam lebaran

Hukum berhubungan suami istri di malam lebaran

NUSANTARAKU. Ada kalanya dalam kehidupan berumah tangga terutama antara hubungan seorang suami dengan seorang istri sering kali terjadi hal-hal yang bisa dikatakan diluar dugaan. Salah satunya mengenai berhubungan badan atau berhubungan intim.

Tidak ada salah dan dosa dalam pandangan hukum islam ketika pasangan suami istri melakukan hubungan badan tentuanya ketika si istri tidak dalam keadaan haid. Tetapi seringkali hasrat berhubungan intim tersebut datang pada saat waktu yang tidak terduga, seperti halnya pada malam takbiran atau malam lebaran contohnya. Pertanyaannya Apakah boleh dan tidak menjadikan dosa ketika  berhubungan suami istri pada saat malam takbiran atau malam lebaran menurut hukum islam? 

Dikutip dari beberapa sumber bahwa berhubungan suami istri pada saat malam lebaran atau malam takbiran itu boleh-boleh saja dan tidak berdosa baik pada malam lebaran iedul fitri maupun malam lebaran iedul adha. 

Menurut ustad Abdussomad atau yang sering disapa UAS berhubungan suami istri pada saat malam takbiran itu diperbolehkan, Yang tidak diperbolehkan menurut ustadz Abdussomad ialah ketika sehabis berhubungan suami istri dan belum melakukan mandi junub atau mandi besar adalah memegang dan membaca Alquran dan melakukan sholat bahkan hukumnya adalah haram, yang ketika dilakukan bukan menambah pahala melainkan malah mendapatkan dosa. 

Setelah melakukan hubungan suami isteri pada malam takbiran atau malam lebaran hendaklah berwudhu, menurut pendapat buya Yahya berzikir diperbolehkan tetapi untuk memegang dan membaca alqur'an tidak boleh.

Jadi kesimpulanya apakah boleh berhubungan saat malam lebaran? Pada intinya berhubungan suami istri pada saat malam lebaran atau malam takbiran itu diperbolehkan, tetapi tidak diperbolehkan memegang dan membaca Mushap Alquran atau melakukan sholat jikalau belum melakukan mandi besar atau mandi junub.

Baca Juga:

Posting Komentar

0 Komentar